Pendidikan dan Pelatihan merupakan dua sisi yang dipadukan secara sistematis untuk kepentingannya membuat alur input dan output dalam capaian pembelajaran. Ini mengarah kepada capaian dan hasil pembelajaran yang didapat oleh peserta didik di Satuan Pendidikan. Konsep dan sistem demikian adalah rangkaian dari pelaksanaan pendidikan vokasi yang sudah dirancang, dijalankan dan diuji dalam keberadaannya sebagai bagian dari pendidikan di Indonesia. Pendidikan vokasi di Indonesia memang hingga saat ini dari sejak kemunculannya menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat. Tak terkecuali pada kelas masyarakat menengah ke bawah menjadikan SMK (sekolah menengah kejuruan) yang menjadi basis vokasi dijadikannya tempat putra-putrinya menimba ilmu pengetahuan sekaligus praktik untuk dapat menjadi tenaga terampil. Akhir dari ekspektasinya yaitu dapat bekerja dan dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di sekitarnya.
Namun seiring berjalan waktu, Pemerintah terus-menerus merancang sistem pendidikan vokasi ini menjadi model pendidikan yang mampu memasuki pasar apa saja. Apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengembangkan model pendidikan vokasi ini menjadi pendidikan yang plural?.
Pertama, pemerintah menggabungkan pendidikan dan pelatihan dalam vokasi menjadi sumber utama. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pemerintah melakukan langkah taktis sebagai upaya pembenahan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi dan terkoordinasi pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Pembenahan yang dilakukan sebagai cara menempuh untuk mewujudkan visi pendidikan vokasi diantaranya adalah menganalisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja yang memiliki kompetensi unggul. Adanya peningkatan SDM tenaga kerja ini dilihat secara mendalam oleh pihak-pihak yang membutuhkan dan menggunakan tenaga terampil dalam bekerja. Kebutuhan SDM terampil ini disadari oleh perusahaan dalam mengembangkan pasar usahanya yang dilengkapi dengan tenaga terampil di bidangnya. Maka, pendidikan dan pelatihan vokasi harus menyasar pada upaya peningkatan SDM tenaga kerja yang terampil, kompeten dan unggul.
Kedua, Pemerintah berupaya menyelaraskan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja. Sistem ini mengarah kepada pasar yang lebih luas, yaitu pemerintah tak hanya mendorong lulusan SMK untuk dapat bekerja, tetapi juga mampu berwirausaha. Pendidikan kewirausahaan dalam visi pendidikan vokasi menjadi bagian integral untuk menyiapkan generasi muda berwirausaha yang dibekali ilmu pengetahuan cukup. Artinya, para penyelenggara SMK tak boleh stagnan pada upaya menyiapkan tenaga kerja terampil saja, melainkan juga pada penyiapan wirausahawan-wirausahawan handal dan berwawasan.
Maka dengan demikian, pemerintah sudah mempersiapkan segala bentuk output yang akan dicapai dalam pendidikan vokasi ini. Keberadaan perusahaan yang semakin membutuhkan tenaga kerja terampil akan dipenuhi oleh penyelenggara SMK yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan pada peserta didiknya. Sehingga SMK hukumnya fardhu ‘ain untuk bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Kerja sama yang baik antara SMK dan DUDI menjadi penopang keberhasilan vokasi, karena jelas dalam amanat Perpres tersebut di atas ada keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam merangkai kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan SMK. Nampaknya pada tataran ini yang belum terjadi secara maksimal, bahkan persoalan kerjasama SMK dan Industri masih banyak yang tidak dilengkapi dengan payung hukum diantara keduanya, seperti Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MOU) hingga Nota Keseakatan/Memorandum Of Agreement (MOA). Bagi Satuan Pendidikan dokumen MoU menjadi hal yang tak terpisahkan dari perkara pengelolaan SMK, menyangkut administrasi dan hal-hal yang konstitusional.
Ketiga, dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam mengatur, mengelola dan melaporkan perkembangan dan hasil penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerahnya. Provinsi Banten sebagai salah satu daerah yang sudah memiliki perangkat aturan untuk menguatkan pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 39 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan setidaknya telah menitik beratkan upaya pembenahan SMK di Provinsi Banten, yaitu meningkatkan keterkaitan dan kesesuaian penyelenggaraan SMK dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja. Keberlangsungan pendidikan vokasi di Provinsi Banten sudah pada tahap penyelenggaraan secara praktik, yaitu mendorong SMK untuk mengembangkan pembelajarannya dengan berbasis industri (teaching factory). Pada sisi ini, SMK didorong untuk melatih dan membiasakan diri para siswanya belajar memahami sesuai dengan budaya kerja. Kemudian, para siswa juga harus dibekali dengan pengetahuan dan wawasan kewirausahaan sehingga tidak hanya bertumpu pada penyiapan tenaga kerja tetapi juga wirausahawan yang siap menjadi pengusaha terampil.
Pada sisi yang lain, SMK dikembangkan tidak hanya menyiapkan lulusan untuk bekerja dan berwirausaha. Kurikulum yang dikembangkan pada SMK saat ini telah banyak mendapat respon dari kalangan perguruan tinggi, sehingga sudah banyak perguruan tinggi yang membuka jurusan vokasi sebagai lanjutan dari pendidikan jenjang menengah kejuruan. Artinya, para lulusan SMK saat ini dapat melanjutkan pembelajaran kompetensi keahliannya ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan kompetensi keahliannya. Berbagai perguruan tinggi yang sudah memiliki program vokasi diantaranya, Universitas Gajah Mada (UGM), Institu Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Padang dan lain-lain. Semakin banyak perguruan tinggi yang membuka akses jurusan vokasi semakin berkembang SMK dalam melaksanakan pembelajarannya.
Dari beberapa aspek yang dikemukakan penulis di atas, semuanya mengarah pada upaya bersama mewujudkan visi pendidikan vokasi. Maka dari itu, setiap Satuan Pendidikan SMK harus mulai berbenah diri mengembangkan kompetensi-kompetensi yang ada dan menyangkut dengan pembelajaran peserta didik. Terutama pada pola hubungan kerja sama dengan IDUKA. Mengembangkan model pembelajaran SMK yang sesuai dengan Perpres 68 Tahun 2022 dan Pergub Banten 39 Tahun 2022 adalah bentuk menyelamatkan generasi bangsa untuk tidak terjebak dengan kesalahan dalam pembelajaran. Mereka memilih SMK sebagai pendidikannya dengan tujuan memiliki kemampuan unggul atau kompeten dalam bekerja agar dapat banyak dibutuhkan oleh industri, juga berharap agar dapat memiliki wawasan yang luas dalam kewirausahaan. Oleh karenanya,para penyelenggaraan SMK bertanggung jawab dalam mengembangkan SMK yang ideal yang sesuai visi pendidikan vokasi.
Satuan Pendidikan sebagai unit pelaksana teknis berkewajiban melaksanakan langkah-langkah strategis yang sesuai pola pembangunan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Hal ini sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan-arahan Presiden dalam peraturan-peraturannya untuk mewjudakn pendidikan vokasi yang berkualitas dan tepat sasaran dan tujuannya.
Penulis adalah Praktisi Pendidikan dan Ketua ICMI Orda Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten